Kapolres Dorong Bupati Buat Perda
Pemakaian dan peredaran obat tulang carmophen /zenith atau dikenal dengan istilah “pil jin” di Tabalong sudah sangat memprihatinkan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tabalong AKBP.Hardiono, S.Ik ketika rapat koordinasi dengan pimpinan daerah di Pendopo bersinar senin (16/1) siang. ” selama kurun waktu 2016 kita berhasil menyita 2,6 juta pil zenith yang diedarkan di Tabalong” papar Kapolres.
Ironisnya menurut kapolres pemakai selama ini tidak bisa dijerat dengan undang-undang narkotika bahkan pengedarnya pun hanya bisa di jerat dengan undang-undang kesehatan yang minim masa hukumannya.
Sehingga dengan kondisi tersebut peredaran pil jin meraja lela di bumi sarabakawa, Kapolres meminta peran serta semua pihak untuk mengatasi masalah yang merusak generasi bangsa tersebut, “bahkan anak SD sudah ada yang mengkonsumsinya” tandas Kapolres.
Selain keterlibatan semua pihak mengatasi ermasaahan pil jin , Kapolres juga mendorong Bupati Tabalong membuat peraturan daerah terkait dengan masalah tersebut.
Menanggapi keinginan Kapolres agar ada peraturan daerah terkait dengan peredaran zenith, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani yang memimpin Rakor berjanji akan menindaklanjutinya sehingga bisa terwujud peraturan daerah (lee)