Sekretaris Desa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan masih mengabdi di Desa belum bisa di tarik ke kabupaten.
Pemkab Tabalong masih menunggu aturan penarikan Sekdes berupa peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang sampai saat ini belum jelas kapan dikeluarkannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabalong, Drs. Ahmad Rizali Noor mengatakan ada sekitar 60 sekdes PNS di Tabalong “semuanya masih bekerja di desa, tidak ada yang di tarik ke pemkab”jelasnya.
Jika ada yang bekerja di kantor Pemkab seperti kantor kecamatan , Rizali menjelaskan jika sekdes te4rsebut sedang diperbantukan.
“itupun tidak penuh satu minggu tapi hanay tiga hari saja di kantor camat selebihnya Ia bekerja di desa”imbuh Rizali.
ia mengaku pihaknya tidak berani mengambil keputusan untuk menarik semua sekdes ke pemkab karena tidak ada aturan yang jelas (lee)