Keberadaan pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten Tabalong yang berstatus terpidana kasus korupsi dipantau dan diawasi oleh Pemkab Tabalong.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Pemkab Tabalong, H.Sangadji kepada wartawan di Tanjung (21/12).
“kita pastikan agar tidak terjadi apa-apa “ terang M. Sangadji, terkait dengan bawahannya yang diputus bersalah korupsi IMB oleh pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Diakuinya saat ini kedua pegawai masih bekerja aktif di lingkungan pemkab Tabalong sebagai sekretaris Bapedda dan kepala BPBD Tabalong.
Sangadji mengatakan pihaknya tidak bisa menjatuhkan sangsi administrasi apapun kepada keduanya karena putusan pengadilan tipikor belum inckracht atau memiliki keputusan hukum tetap, terlebih saat ini keduanya sedang mengupayakan hukum lanjutan berupa banding terhadap vonisnya.
“kalau keduanya menerima keputusan itu berarti putusannya sudah inkracht dan kita bisa menerapkan sangsi sesuai aturan yang berlaku” lanjutnya.
Namun pihaknya sekarang ini juga sedang mengirimkan surat pada pengadilan tipikor Banjarmsin meminta kejelasan terkait dengan hukum pada keduanya “ ini akan menjadi dasar kita mengambil tindakan selanjutnya” tandas Sangadji.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tabalong, Ahmad Rizali Noor mengaku sudah diminta untuk membuatkan surat yang menanyakan kepada pengadilan Tiikor seperti yang di jelaskan Sangadji.
“kita hanya membuatkan suratnya saja nanti yang tandatangan sekda atau bupati” terang Rizali.
Isinya menurut Rizali hanya mempertanyakan saja kelanjutan kasusnya kalau sudah ada keputusan inckracht pihaknya akan memintanya (lee)