Sekretaris desa (sekdes) yang berstatus pegawai negeri sipil keungkinana kan ditarik semua ke Kabupaten.
Mereka akan ditempatkan di instansi pemerintah baik di pemkab maupun di kantor kecamatan, selama ini sekdes PNS masih banyak yang masih bekerja di kantor desa masing-masing.
“jika mereka ingin tetap bertahan di pemerintah desa harus seijin kepala daerah” terang Kasi Pemerintahan Desa pada Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan desa (BPMPD) Kabupaten Tabalong, Hari Pamudianto kepada korankontras.net.
Saat ini ada 60 orang Sekdes yang berstatus PNS di Kabupaten Tabalong dan sekitar separo lebih masih bertahan di desa, imbuh Hari.
Harapannya nantinya jangan ada yang dobel di desa tapi juga PNS , dengan ditariknya sekdes akan memberikan kesempatan pada warga desa setempat untuk mengabdi dan berpartisipasi dalam membangun desanya, pungkasnya (boel)