Saipuddin Sarankan Balik Nama
Beberapa bulan terkahir ini Masyarakat Tabalong mengeluhkan berbelitnya aturan untuk memperpanjang STNK dan pajak kendaraan di Kantor bersama Samsat Tanjung.
“sekarang untuk bayar pajak kendaraan harus melampirkan fotocopy KTP pemilik asal kendaraan” keluh Yatno.
Padahal banyak kendaraan yang di beli bekas dan pemilik asalnya sudah tidak di tempat lagi, sehingga Ia mengaku kesulitan menemukan pemilik asal kendaran yang dibelinya.
“kita jadi malas bayar pajak kalau begini apalagi kita sudah tidak ketemu lagi dengan pemilik asalnya” ujar Yatno.
Aturan melampirkan data identitas pemilik asal kendaraan yang tercantum namanya di STNK kendaraan baru saja diterapkan kembali oleh Samsat sehingga masyarakat merasa belum terbiasa.
Selama ini kita kalau bayar pajak kendaraan tidak perlu melampirkan KTP pemilik asal, imbuhnya.
Kepala kantor bersama Samsat Tanjung, Saipuddin, S. Sos menegaskan jika melampirkan fotocopy KTP pemilik asal kendaraan adalah aturan baku.
“kita tidak bisa membijaksanai aturan tersebut karena bukan ranah kami” jelasnya.
Aturan tersebut menjadi kewenangannya aparat kepolisian, lanjut Saipuddin , namun Ia menyarankan agar semua pemilik kendaraan yang waktu beli dulu dalam kondisi bekas untuk segera mengurus balik nama.
“kalau sudah nama sendiri menjadi nyaman dan menjamin legalitasnya” tandas pria yang baru satu bulan berdinas di Tabalong itu.
Sebenarnya aturan tersebut sudah lama hanya saja baru diterapkan padahal di daerah Jawa aturan itu sudah lama dijalankan.
” kalau balik nama prosesnya cepat saja dan biayanya tidak mahal” terang Saipuddin.
Ia mencontohkan untuk kendaraan roda dua biayanya satu persen dari nilai jual kendaraan bermotor. (boel)