Tajuddin Amin hanya bisa menunduk lesu ketika palu hakim menvonisnya dengan hukuman lima tahun penjara.
Tanpa pikir-pikir dulu Tajuddin dan pengacaranya langsung mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Tajuddin terdakwa kasus narkoba yang sempat membuat “heboh” karena pihak keluarganya mengadukan jaksa penuntutnya meminta uang untuk kompensasi meringankan hukuman Tajuddin.
Sebelum di vonis 5 tahun hukuman kurungan dan denda Rp. 1 miliar oleh hakim pengadilan negeri Tanjung, Tajuddin terdakwa kasus narkoba di tuntut 6 tahun 6 bulan kurungan dengan denda Rp. 1 miliar dan subsider enam bulan penjara menggunakan pasal 114 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 .
vonis yang dijatuhkan kepada Tajuddin dinilai  kuasa hukumnya tidak memenuhi rasa keadilan.
” kita tanpa pikir langsung mengajukan banding karena kami melihat hakim menjatuhkan hukuman kepada klien kami tapa memenuhi rasa keadalilan” ucap  Junaidi,SH  kuasa hukum Tajuddin kepada wartawan.
tekait dengan dugaan Jaksa yang meminta uang kepada keluarga kliennya Ia menyatakan siap dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan jika mereka (kejaksaan) menggelar sidang etik. (lee)