Janji Pemkab Tabalong memberikan bonus kepada tenaga honorer kebersihan atas diraihnya piala Adipura hingga kini belum juga terealisasi.
Hal ini membuat ratusan tenaga honorer kebersihan hanya bisa menunggu bonus yang dulu akan dinamakan gaji ke 13 dan 14. sayangnya dari informasi kepala Dinas Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Tabalong, Drs.Mahdi Noor, istilah gaji 13 dan 14 dilarang oleh propinsi.
“isitlah ini nanti yang akan kita buat , apakah insentif atau tunjangan hari hari besar keagamaan” jelasnya.
Pemberian bonus adipura menurutnya kebijakan daerah sendiri, dananya sudah dialokasikan hanya saja Pemkab belum menentukan istilah untuk pemberiannya kepada tenaga honorer kebersihan.
“insyaallah tahun ini juga diberikan kepada tenaga honor kebersihan dan dananya sudah dialokasikan”pungkasnya (boel)