Puskesmas Mabu’un diduga membuang limbah medisnya ke sungai Mangkusip yang tidak jauh letaknya dari pusat kesehatan masyarakat tersebut.
Dugaan ini diutarakan Lurah Mabu’un , Makhlian , ketika tanya jawab di program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) rabu lalu.
“saya pernah menemukan jarumnya” tandasnya. Ia menyakini jarum tersebut jarum suntik bekas.
Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong, Erwan Mardani SH.MH yang juga merupakan pembicara pada acara tersebut terkejut mendengar pernyataan ini. Menurutnya, kalau memang ada pelanggaran seperti membuang limbah puskesmas sembarangan, ini tentu berbahaya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Rowi Rawatianice, selaku sekretaris PU yang mewakili kepala dinas PU. Ia merasa kaget kalau benar limbah medis dibuang sembarangan karena limbah tersebut termasuk limbah berbahaya. “sepengetahuan saya, kalau puskesmas tidak memiliki alat penghancur limbah padat medis maka harus ada salah satu petugas atau pegawai puskesmas yang mengantar ke rumah sakit untuk dimusnahkan.
Akhmad Rifa’i yang memwakili Dinas Kesehatan cepat membantah jika puskesmas mabu’un membuang limbahnya ke sungai mangkusip, “saya baru saja mendapat info dari kepala Puskesmasnya kalau kemungkinan jarum itu ikut terbuang saat menyuci piring dan mangkok” jelasnya.
Rifa’i menyakinkan jika seluruh puskesmas wajib mematuhi peraturan yang sudah dibuat, yakni dengan menyerahkan limbah medisnya ke rumah sakit untuk dimusnahkan.
“tidak semua puskesmas memiliki alat penghancur, ini dikarenakan harganya yang sangat mahal Karenanya bagi puskesmas yang tidak memiliki alat tersebut agar menyerahkan limbah medisnya ke rumah sakit, termasuk puskesmas mabuun” imbuhnya lagi.
Dari keterangan Makhlian jarak antara Puskesmas ke sungai Mangkusip sekitar 50 meter saja, Ia kwatir jika masalah limbah medis tidak ditangani serius akan berdampak pada kesehatan dan keselamatan warga (boel)