PT Eternal Richway (ER) pemasok bahan baku semen Conch berupa batu gamping tetap eksis meskipun merambah kawasan hutan.
Tidak ada aparat berwenang yang bergerak untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan PT. ER, padahal Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan surat penghentian pembukaan lahan dikawasan hutan untuk PT.ER.
seperti selembar kertas tanpa arti karena aktivitas perusahaan tetap jalan seperti biasa, PT.ER mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan seluas 5,99 hektar kenyataannya mereka melakukan aktivitas melebihi ijin yang diberikan.
sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 18 tahun 2013 korporasi yang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa ijin dari Menteri Kehutanan diancam dengan ancaman pidana 8 sampai 20 tahun penjara serta denda Rp.20 miliar sampai Rp,50 miliar.
“dilapangan lahan yang mereka garap hampir 20 hektar, mengapa ini didiamkan”tanya Kuswadi Uwis ketua Pansus DPRD Tabalong tentang PT.Conch.
Bukan hanya PT.ER tapi PT.Conch juga telah melakukan kegiatan dikawasn hutan dengan memanfaatkan sungai, membuat jalan dan membuat bangunan berupa mess karyawan, imbuh Uwis.
Kenyataan tersebut didapat dari laporan Dinas Kehutanan kabupaten Tabalong saat rapat pansus PT.Conch di gedung DPRD Tabalong, ironisnya sampai sekarang pelanggar kawasan hutan justru seperti tidak tersentuh oleh hukum (boel)