Penyelesaian Kasus bocornya pipa injeksi milik PT. Pertamina di desa Masukau kecamatan Murung Pudak, ternyata hingga kini belum juga mencapai titik temu.
Pangkal masalah belum selesainya kasus tersebut karena hingga kini sample tanah yang terkena air bercampur dengan minyak mentah belum dikirim ke laboratorium lingkungan.
Untuk mengingatkan, pada hari Rabu, tanggal 6 April 2016 pukul 06.30 pagi terjadi kebocoran pipa Injeksi milik PT. Pertamina. Warga yang yang merasa dirugikan melaporkan kejadian itu kepada BLHD.
Pada tanggal 7 April pihak BLHD turun kelapangan untuk mengambil sampel tanah yang terkena limbah yang di duga mengandung unsur pencemar. Namun, hingga tanggal 9 Mei 2016, sampel tanah tersebut belum juga dikirim ke Laboraturium di Banjarmasin.
Menurut keterangan Madi (30) dan Ain (37), warga yang melaporkan kasus ini, ketika masalah ini ditanyakan pada kabid pengawasan lingkungan hidup Ahmad Fauzi SH. M.Si, mengaku tidak tahu ada sampel tanah yang diambil.
Anehnya pegawai lain di BLHD mengatakan sedang di adakan efisiensi anggaran, hingga kalau tidak begitu penting, tidak perlu sampai mengirim sampel ke laboraturium.
“aneh saja kalau sampai seorang kabid tidak tahu kalau anak buahnya ngambil sampel tanah. Juga, bagi kami selaku pelapor, uji lab sangat penting. Hasil uji lab itu akan membuktikan apakah limbah tersebut mengandung bahan berbahaya seperti yang kita perkirakan” ujar Madi lagi.
Menurutnya, berkaca pada beberapa kasus terdahulu, sampel yang di akan di uji ke lab mendapat perlakuan khusus, tidak bisa sembarangan. “keterangan ini diberikan oleh orang BLHD yang dulu, yang saya dengar sudah pindah ke instansi lain. Bahkan orang yang mengambil sampel pun harus petugas yang memiliki sertifikasi dan sudah mengikuti diklat” ujarnya menambahkan.
Ain pun juga berharap agar BLHD tidak hanya bersikap sebagai mediator saja dalam kasus ini. Apalagi BLHD adalah lembaga resmi pemerintah di daerah yang di beri tugas oleh negara untuk mengawal agar tidak ada penyimpangan dan pelanggaran terhadap lingkungan, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun korporat. Ia juga berharap BLHD bisa bekerja secara profesional, dan bisa membuktikan diri sebagai lembaga pemerintah yang independen.
“jangan sampai orang beranggapan dan menduga yang tidak-tidak, seperti kabar angin yang sering di dengar bahwa BLHD lebih cenderung membela perusahaan dari pada membela orang kecil” ujarnya menambahkan.
Waktu disambangi koran kontras, Suhaimie, kepala desa Masukau meminta agar permasalahan ini bisa selesai secepatnya dan jangan berlarut-larut dan pihak BLHD bisa berlaku bijak dalam kasus ini. (kts)