Truk-Truk besar yang mengangkut semen dari pabrik semen Conch serta mengangkut bebatuan setiap hari melintas di jalan propinsi Tanjung – Banjarmasin.
melintasnya truk dengan muatan hingga 40 ton berdampak langsung dengan rusak sebagian ruas jalan sepanjang jalan yang dilalui , seperti di kabupaten Balangan banyak jalan berlobang karena rusak yang diduga akibat melintasnya truk pengangkut semen tersebut.
Bahkan beberapa waktu yang lalu masyarakat dan petinggi di pemerintahan sudah protes dengan kondisi yang dialami jalan mereka.
Tidak terkecuali di Tabalong sekarang sudah mulai banyak jalan yang rusak seperti di muka pabrik karet Bumi Jaya hingga ke desa kasiau dan beberapa tempat lainnya.
Selama ini tidak ada tindakan nyata dari aparat yang berwenang untuk mencegah angkutan dengan muatan lebih melintas di jalan meskipun diakui mereka jika jalan propinsi hanya jalan yang kelasnya kelas II.
“jalan kelas II dengan beban maksimal 8 ton dengan panjang kendaraan maksimal 12 meter, jika memakai jenis tronton tiga sumbu maka barang yang boleh diangkut maksimal beratnya 13 ton” terang kepala Dinas perhubungan kabupaten Tabalong, Drs. Nanang Mulkani, M.Si di Warukin.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 19 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, imbuh Nanang lagi, bila mengacu pada aturan tersebut maka angkutan yang melebihi kapasitas sudah melanggar UU.
Padahal sesuai dengan UU tersebut setiap orang yang melakukan pelanggara dengan mengakibatkan kerusakan jalan dapat dikenakan hukuman satu tahun kurungan dan denda 24 juta rupiah.
Meskipun demikian Kadishub Tabalong tidak bisa berbuat banyak karena fungsi Dishub Tabalong hanya sebagai pengawas saja.
“kewenangan kami hanya sebagai pengawas saja dan sebagai fungsi pengawasan sudah kami lakukan dengan melaporkan pelanggaran tersebut ke Dishub Propinsi dengan tembusan ke kepolisian” beber Nanang .
Mengenai penindakan atas pelanggaran yang terjadi sudah bukan kewenagnan Dishub Tabalong lagi , Nanang juga mengakui jika truk besar yang melintas sudah melebihi kapasitas tonase muatannya.
Banyak pihak yang curiga dengan kondisi pelanggaran dijalan propinsi yang terkesan didiamkan oleh aparat yang berwenang karena ada “main mata” antara pemilik armada dan oknum aparat.
“masa tahu melanggar didiamkan saja tentu ada sesuatu yang terjadi sehingga truk kelebihan muatan tetap bisa melenggang dijalan propinsi”ujar Rahman warga mabu’un.
sikap tidak tegas dan terkesan pembiaran juga membuat jengkel warga Tabalong, seperti yang dikeluhkan Edi , menurutnya aparat seperti tidak bekerja saja padahal mereka di gaji dari uang rakyat tapi kewenangannya untuk menindak pelanggaran di jalan raya tidak dilakukan (boel)