Terhitung ada ratusan hektar tanah milik pemerintah kabupaten Tabalong yang saat ini masih dikuasai pihak swasta.
Aset berupa tanah milik Pemkab Tabalong tersebar di beberapa tempat, seperti lahan eks ADB di desa Kasiau sebagian sudah di kelolakan ke PLTU namun masih ada kurang lebih 200 Ha lagi yang masih belum di manfaatkan oleh Pemkab.
Lahan lain berada di areal objek wisata danau Tanjung Puri yang luasnya mencapai 300 hektare lebih dan lahan Pemkab yang sebagian di peruntukan untuk lokasi Islamic Center di desa Maburai kecamatan Murung Pudak.
Ironisnya sebagian lahan yang belum dimanfaatkan oleh pemkab tersebut justru sebagian di pakai oleh pihak swasta, ada yang dibuat untuk rumah, perkebunan dan sebagian di kavling-kavling atas nama pribadi.
Termasuk lahan di areal Islamic Center, banyak berdiri bangunan milik pribadi yang menurut data Pemkab Tabalong adalah lahan milik pemerintah.
kondisi ini dibenarkan Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan dan Aset daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan Pemkab Tabalong, Husin Ansari, SE,ME kepada wartawan di Tanjung.
Menurut Husin pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan dan pengumpulan bukti bukti kepemilikan untuk selanjutnya melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai pihak swasta.
Meskipun demikian diakuinya tidak mudah melakukan penertiban dengan kondisi saat ini karena banyak pihak sudah berada di atas tanah milik pemkab tersebut (lee)