Mal At Tayyibah seperti oase. Eksistensinya di tengah persaingan tempat hiburan kontemporer dewasa ini di Bumi Saraba Kawa tidak membuatnya kolaps. Justru, saban malam tempat ini selalu dipenuhi pengunjung setianya. Tayyibah mampu menawarkan tiga hiburan berbeda di satu tempat yang sama.
“Kebanyakan pengunjung di sini masih remaja. Kalau perempuannya, hampir rata-rata usia di bawah 20 tahun. Makanya, pejabat eselon pun suka mampir ke sini. Alasannya sederhana, sekali masuk tamu bisa nikmati tiga hiburan berbeda,” ujar Andi, 35 tahun, pengunjung live music, Rabu (20/4) malam lalu.
Hiruk pikuk malam di tempat ini tak pernah disentuh aparat, padahal pengelola tiga jenis hiburan di Tayyibah hingga saat ini tidak memiliki izin, karena izin sebelumnya berakhir tahun 2014. Hiburan ini pun disebut illegal, karena setahun lebih beroperasi tanpa “restu” pemerintah dan tidak pula memberikan pemasukan ke kas daerah.
“Dari data UPT Pasar Murung Pudak tidak ada pemasukan ke daerah sebagai PAD dari pengelola hiburan di Tayyibah. Mereka tidak ada izinnya, karena izinya sudah berakhir 2014 lalu,” sebut Tazeriyanoor, Kepala Bidang Pasar Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pasar Kabupaten Tabalong.
Tazeriyanoor mengakui, jika sebelumnya pengelola hiburan di Tayyibah pernah datang untuk minta perpanjangan izin. Namun pihaknya tidak memberikan rekomendasi untuk mendapatkan izin baru. Penolakan tersebut lantaran Tayyibah bakal dijadikan Tanjung Town Square (TTS) oleh pemerintah Kabupaten Tabalong. “Hanya saja kami belum tahu, kapan TTS akan dimulai,” jelas Tazeriyanoor, Kamis (21/4) di ruang kerjanya.
Tazeriyanoor mengaku tidak mengerti, kenapa tempat hiburan di Tayyibah masih bisa berjalan, padahal tidak mengantongi izin sebagaimana ketentuan. Opsi penertiban pun menjadi pilihan bagi pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas illegal yang tidak memberikan keuntungan apa-apa bagi daerah. Tetapi, lagi-lagi sayang, Tazeriyanoor pun tidak tegas mengatakan, kapan penertiban bisa dilaksanakan.
“Kami menunggu instruksi pimpinan saja. Jika ada instruksi, maka penertiban akan dilangsungkan bersma Satuan Polisi Pamong Praja,” jawab Tazeriyanoor dengan ragu-ragu (kdl)