Menjamurnya toko modern di Tabalong tidak dibarengi dengan perijinan sesuai dengan ijin toko modern.
Sesuai dengan peraturan perindustrian dan perdagangan no 70 pemilik toko modern harusnya melengkapi ijin usaha mereka dengan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM), sementara yang beroperasi di Tabalong masih memegang ijin usaha berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang hanya digunakan oleh toko klontong.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Investasi Daerah (BPMD) Tabalong, Drs. M.Faisal, kepada Kalsel Pos Ia mengatakan ada puluhan toko modern di Tabalong namun bukan toko modern berjejaring.
“sesuai dengan kriteria toko modern banyak toko yang buka di Tabalong masuk dalam kategori toko modern namun mereka masih memegang ijin SIUP saja” ucapnya di Tanjung.
Pihaknya berencana menertibkan ijin toko setelah SIUP berakhir masa berlakunya, dari data di kantornya ijin siup toko modern tidak lama lagi berakhir “setelah berakhir siup mereka baru kita tertibkan ijinnya ke IUTM”jelas Faisal. (boel)