Jajaran Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dan amankan barang bukti sabu-sabu seberat 19,49 gram.
Selain mengamankan sabu-sabu polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba sebanyak 12 juta 450 ribu rupiah serta 5 buah pipet kaca.
Kapolres Tabalong, AKBP Zuhdi batubara, melalui kasat Res Narkobanya, AKP Aris Munandar, mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap Sutedjo Sugimin (45) seorang pengedar narkoba yang beroperasi di desa Maliau kecamatan Jaro.
Penangkapan tersebut ungkapnya berdasar Info dari Satintelkam yang mengatakan salah seorang bandar narkoba yang sering beroperasi di kecamatan Jaro dengan menggunakan mobil Avanza bernopol KT 1142 KJ.
Berdasarkan info tersebut lanjutnya, sekitar pukul 12.00 wita bersama Satintelkam, Satres Narkoba langsung meluncur ke TKP, setelah mendapati mobil dengan ciri-ciri yang di infokan, pihaknya langsung mencegat dan melakukan penggeledahan terhadap mobil dimaksud.
Ia mengatakan saat itu tersangka baru saja mengambil barang yang dikirim oleh bandar besar yang berada di provinsi Kaltim.
Sesaat setelah mengambil barang tersebut, sekitar pukul 12.30 tersangka diciduk oleh jajaran polres Tabalong dengan barang bukti sebanyak 19,49 yang terbagi dalam 3 kantong klip sedang.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari tersangka Sutedjo Sugimin, dirinya baru saja menjalankan bisnis haramnya ini dan baru menjalan sekitar 4 kali transaksi.
Ia mengatakan sabu-sabu tersebut dibelinya dari seorang temannya yang saat ini berada di provinsi Kaltim.
Saat ditangkap polisi ungkapnya dirinya baru saja menerima kiriman sabu-sabu sebanyak 3 kantong dengan berat sebesar 19,45 gram.
” saya ditangkap saat berada dipinggir jalan, tidak lama setelah menerima kiriman sabu-sabu dari teman yang berada di Kaltim,”ujarnya.
Dari penjualan sabu-sabu tersebut ungkapnya, satu kantongnya dirinya biasa mendapat keuntungan sebesar 1,5juta.
Sedangkan untuk satu kantongnya dirinya menjual dengan 8,5 juta, kepada para pekerja kayu yang bekerja dihutan di wilayah tersebut.
Sutedjo mengatakan selama belum habis terjual, barang miliknya tersebut disimpan diluar rumah, supaya dapat mengecoh polisi apabila ada penggebakan pada dirinya.
Selain menjual, Sutedjo yang sehari-hari bekerja serabutan tersebut juga memakai barang haram tersebut.
Polisi Juga Tangkap TO narkoba
30 menit setelah mengamankan SuTedjo, anggota polres Tabalong juga berhasil menciduk tersangka atas nama Denny kahirullah alias Bangkok di Desa Solan yang jaraknya sekitar lima kilometer dari TKP pertama.
Bangkok yang memang sudah menjadi target operasi, ditangkap saat tidur dirumah dengan barbuk berupa sabu-sabu dengan 0,25 g, timbangan sebanyak dua buah dan plastik klip satu lembar.
Barbuk didapati petugas tersimpan dalam kotak rokok didalam celananya, yang menurut keterangan tersangka Bangkok, rencananya akan dipakai setelah bangun tidur.
namun rencana tersebut gagal, karena saat terbangun, dirinya di bangunkan oleh anggota polres Tabalong.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Tabalong dan akan diajukan kepengadilan dengan tuntutan hukuman minimal empat tahun penjara (lee)