Tenaga pendamping desa yang baru direkrut dan di tempatkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Tabalong diwajibkan untuk membuat laporan kemajuan pekerjaan yang diperolehnya saat menjalankan tugasnya.
bila mereka tidak bisa memenuhi tugasnya dan tidak sesuai kinerjanya merekapun terancam pemecatan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) kabupaten Tabalong yang merekrut dan menempatkan mereka.
mulai laporan mingguan sampai laporan bulanan.Dan setiap bulan akan diadakan pertemuan rutin dengan supervisi dari tenaga pendamping kecamatan ujar Kepala BPM Tabalong, Drs Zulfan Noor kepada korankontras.net
Adapun besaran gaji yang diterima tenaga pendamping desa adalah Rp. 1 Juta rupiah dan gaji untuk tenaga pendamping tingkat kecamatan sebesar Rp. 2 Juta rupiah.
Ya Sesuai dengan beban kerjanya lahujarnya menambahkan tidak ada insentif tambahan baik berupa tunjungan lain-lain ataupun anggaran khusus lewat ADD dari desa yang bersangkutan.
Kedepan imbuh Zulfan , tenaga pendamping ini akan disebut dengan PENDAMPING PROGRAM GERBANG EMAS BERSINAR. Pada tahun 2016 mereka ini akan membantu dan mendukung perencanaan desa dan kecamatan.
Kepala BPM juga meminta agar kepala desa juga bisa membantu mengawasi tenaga pendamping di desanya masing-masing. kalau kinerja mereka tidak sesuai laporkan pada kami, pasti akan kami respon dengan cepat bahkan sanksi terberat yang akan diberikan mereka bisa diberhentikan.(boel)