“warjab” menjamur , Pemkab Diam

Pemerintah Daerah dinilai kurang tegas dengan keberadaan warung remang-remang atau ang lebih populer di Tabalong sebaismailgai warung jablay.

kekurang tegasan tersebut terlihat hingga kini Pemkab Tabalong belum mengambil langkah yang berarti untuk menertibkan kebaradaan warung tersebut bahkan Satpol PP Tabalong mengatakan pihaknya tidak akan menertibkan warungnya dengan alasan warung terebut sama dengan warung pada umumnya

Kepala Satuan polisi Pamong Praja Tabalong , H. Ismail Syafi’e mengatakan mereka tidak bisa menertibkan warungnya karena itu adalah usaha warga membuka warung yang menjual amakan dan minuman.

“sama dengan usaha warung yang lainnya jadi tidak ada alasan untuk menertibkannya”jelasnya.

Kecuali warung tersebut menjual barang yang dilarang menurut undang-undang seperti minuman keras atau keberadaan warung tersebut mengganggu ketertiban umum, imbuh Ismail.

Menurut Ismail Satpol PP yag dipimpinnya selama ini melakukan razia kartu tanda penduduk saja kepada pengunjung warung jablay maupun pemiliknya, bila mereka kedapatan tidak membawa KTP saat razia mereka langsung diamankan di kantor dan diberikan peringatan.

Ia juga mengimbau kepada pengunjung warung jablay untuk selalu membawa KTP sebagai identitas resmi warga negara Indonesia.

Meskipun demikian Ia juga menyanyangkan keberadaan warung jablay yang marak di pinggir jalan besar sehingga sangat menyolok pandangan warga yang melintas di jalan tersebut.

Ismail menyatakan siap menertibkan bila masyarakat keberatan dengan keberadaan warung tersebut tapi selama tidak ada keberatan dari masyarakat Ia tidak bisa menertibkan warung-warung itu.

“atau warung tersebut mengganggu ketertiban umum akan kita tertibkan”tegasnya.

Warung jablay marak di Tabalong terutama di pinggir jalan yang terkenal dengan nama gunung batu didekat warung itu banyak perusahaan besar berdiri seperti PLTU MSW, Pabrik Semen Conch, perkebunan PT AT dan perusahaan pertambangan batubara.

Artikel terkait

KPK Sambangi Tabalong, Ada Apa?

TANJUNG, kontrasonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyambangi kabupaten Tabalong, Selasa (14/11). Kedatangan KPK ke Bumi Saraba Kawa tersebut untuk menggelar sosialisasi...

Ini Kata Bupati Tentang Robohnya Dinding Atas Pasar Tanjung

TANJUNG, kontrasonline.com - Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menyatakan insiden runtuhnya dinding bagian atas bangunan Pasar Rakyat Tanjung akibat angin kencang. Hal itu disampaikan saat...

Memerangi Narkoba di Tabalong dengan Desa “Bersinar”

TANJUNG, kontrasonline.com – Posisi strategis Tabalong dalam lintasan “segitiga emas” yang berbatasan langsung dengn Kaltim dan Kalteng selain menguntungkan dari sisi ekonomi juga membawa...

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Awasi Pemilu 2024, Bawaslu dan Polres Tabalong Teken Perjanjian

TANJUNG, kontrasx.com - Bawaslu dan Polres Tabalong meneken kerjasama terkait pengawasan pemilu dan pemilihan 2024. Perjanjian kerjasama ini langsung ditandatangani Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian...

DPMD Tabalong Konsep Raperbup Pakaian Dinas Aparat Desa

TANJUNG, kontrasonline.com - Peraturan keseragaman dalam hal pakaian dinas Kepala Desa dan BPD beserta aparatnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong sedang membuat...

2024 Raperda Masyarakat Hukum Adat Jadi Prioritas

TANJUNG, kontrasonline.com - . Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas di tahun 2024 dan sudah diparipurnakan adalah menyangkut pengakuan, perlindungan dan...

KPK Sambangi Tabalong, Ada Apa?

TANJUNG, kontrasonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyambangi kabupaten Tabalong, Selasa (14/11). Kedatangan KPK ke Bumi Saraba Kawa tersebut untuk menggelar sosialisasi...

18 Raperda di Tabalong Masuk Propemperda 2024, Ada Raperda Hukum Adat

TANJUNG, kontrasonline.com - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tabalong untuk tahun 2024 diparipurnakan hari ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong, H....
error: Maaf, konten dilindungi !!