Pemerintah Daerah dinilai kurang tegas dengan keberadaan warung remang-remang atau ang lebih populer di Tabalong sebagai warung jablay.
kekurang tegasan tersebut terlihat hingga kini Pemkab Tabalong belum mengambil langkah yang berarti untuk menertibkan kebaradaan warung tersebut bahkan Satpol PP Tabalong mengatakan pihaknya tidak akan menertibkan warungnya dengan alasan warung terebut sama dengan warung pada umumnya
Kepala Satuan polisi Pamong Praja Tabalong , H. Ismail Syafi’e mengatakan mereka tidak bisa menertibkan warungnya karena itu adalah usaha warga membuka warung yang menjual amakan dan minuman.
“sama dengan usaha warung yang lainnya jadi tidak ada alasan untuk menertibkannya”jelasnya.
Kecuali warung tersebut menjual barang yang dilarang menurut undang-undang seperti minuman keras atau keberadaan warung tersebut mengganggu ketertiban umum, imbuh Ismail.
Menurut Ismail Satpol PP yag dipimpinnya selama ini melakukan razia kartu tanda penduduk saja kepada pengunjung warung jablay maupun pemiliknya, bila mereka kedapatan tidak membawa KTP saat razia mereka langsung diamankan di kantor dan diberikan peringatan.
Ia juga mengimbau kepada pengunjung warung jablay untuk selalu membawa KTP sebagai identitas resmi warga negara Indonesia.
Meskipun demikian Ia juga menyanyangkan keberadaan warung jablay yang marak di pinggir jalan besar sehingga sangat menyolok pandangan warga yang melintas di jalan tersebut.
Ismail menyatakan siap menertibkan bila masyarakat keberatan dengan keberadaan warung tersebut tapi selama tidak ada keberatan dari masyarakat Ia tidak bisa menertibkan warung-warung itu.
“atau warung tersebut mengganggu ketertiban umum akan kita tertibkan”tegasnya.
Warung jablay marak di Tabalong terutama di pinggir jalan yang terkenal dengan nama gunung batu didekat warung itu banyak perusahaan besar berdiri seperti PLTU MSW, Pabrik Semen Conch, perkebunan PT AT dan perusahaan pertambangan batubara.