Pemerintah kabupaten Tabalong terus mendorong pemegang ijin usaha pertambangan di bumi sarabakawa untuk segera melakukan usahanya namun banyak permasalahan yang menghambatnya.
Kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kabupaten Tabalong, Drs. Imam fahrulazi mengatakan perlu komitmen dari perusahaan pemegang IUP terhadap ijin yang diberikan Pemkab kepada mereka.
Setidaknya ada 24 IUP yang sudha dikeluarkan pemkab Tabalong sejak beberapa tahun lalu tapi hingga kini tidak ada sepuluh persennya yang suddah beroperasi.
Meskipun IUP sudah dikantongi untuk memulai operasi ternyata tidak sedikit kendala yang dihadapi perusahaan dilapangan seperti yang dihadapi oleh perusahaan bijih besi PT bakal makmur Sejahtera (BMS).
ijin pakai kawasan hutan kita di Tabalong ini tinggal 5 hektar bagaimana kita bisa bergerak dengan hanya lima hektar ujar M.Irfai, S.ST, MT konsultan PT BMS kepada wartawan usai sidang amdal di Aula BLHD Tabalong.
Ia berharap pihak pemkab juga memperhatikan masalah tersebut agar perusahaan bisa segera beroperasi, tanpa mengantongi ijin pakai kawasan hutan perusahaan tidak mungkin bisa beroperasi.
Selain ijin pinjam yang hanya tinggal lima hektar permasalahan lain penolakan warga adat terhadap perusahaan karena banyaknya situs adat di wilayah IUP mereka, kalau masalah situs warga adat kita akan mengalah tidak mungkin perusahaan menambang di areal tersebut karena iupnya luas kita pindah saja menambangnya terangnya.
Yang membuat perusahaan berpikir berulang kali untuk menambang adalah peraturan daerah Tabalong terkait pemakaian jalan negara untuk mengangkut hasil tambang beum jua selesai dibahas di DPRD.
Hal tersebut Fahmi salah seorang Kasi di Dishub Tabalong, setelah dirinya konsultasi dengan bagian hukum ternyata raperda perubahan tentanga pemakaian jalan negara belum selesai direvisi di dewan.
Tanpa perubahan perda perusahaan tambang diharamkan mengangkut hasil tambang mereka melalui jalan negara. (boel)