Pemerintah mengeluarkan larangan untuk menyembelih sapi betina yang masih produktif.
larangan itu di tuangkan dalam Undang-Undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, disitu disebutkan hewan ternak seperti sapi yang masih produktif dilarang disembelih kecuali yang sudah tidak produktif lagi.
UU ini adalah perubahan atas UU no 18 tahun 2009 juga tentang peternakan, Kasi Keswan Dina Peternakan kabupaten Tabalong, drh.Budi Maryono kepada korankontras.net mengatakan jika selama ini masih banyak masyarakat yang masih menyembelih hewan ternak betina yang masih produktif terutama hewan ternak sapi.
” itu salah satu faktor lambatnya pertumbuhan ternak sapi ditempat kita dan salah satu dampaknya abalong ini dalam satu tahun kekurangan sapi 2.500 ekor sapi untuk kebutuhannya,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya UU yang baru ini masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga hewan ternak berjenis kelamin betina seperti sapi sehingga Tabalong bisa swasembada sapi mungkin nantinya bisa menjual sapinya ke kabupaten tetangga.
Budi juga meminta masyarakat tidak memilih sapi betina untuk disembelih saat idul adha nanti meskipun itu dibolehkan.
selama ini untuk memenuhi kebutuhan sapi , Tabalong masih mendatangkan dari daerah luar seperti HSU dan Tanah Laut. (lee)