Pasar Kecamatan Jaro kabupaten Tabalong diminta kembali tanahnya oleh pemiliknya setelah puluhan tahun berdiri sebagai pasar.
Pasar seluas 2.903 meterpersegi itu dihuni ratusan pedagang yang menjual aneka kebutuhan masyarakat kini nasibnya tidak menentu , bisa jadi ditutup apabila tidak ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemerintah daerah.
Pemilik tanah Hj.Rasniah memberikan dua pilihan kepada pemerintah daerah terkait dengan pasar jaro, dari keterangan anaknya Hj Sumiati , pihak keluarga meminta tanah tersebut dibebaskan oleh pemerintah daerah atau pilihan yang kedua pemerintah membebaskan bangunan yang berada diatasnya dan tanah dikembalikan kepada mereka sebagai pemilik tanah.
orang tua kami sudah sangat tua, beliau yang menghendaki ini agar sepeninggal beliau tidak ada masalah dengan anak-anaknya, niatan baik ini kami sampaikan ke pemerintah daerah ujar Sumiati yang juga anggota DPRD Tabalong kepada korankontras.net
Sumiati menceritakan asal muasal pasar jaro yang awalnya dibangun oleh orang tuanya sekitar empat puluh delapan tahun yang lalu saat itu Tabalong baru saja menjadi kabupaten sendiri, dibangun tiga buah los pasar dengan kayu beratapkan ilalang untuk mewadahi para pedagang yang semakin banyak berjualan di Jaro.
Namun berselang beberapa tahun setelahnya pasar yang dibangun oleh orang tuanya ludes terbakar, akhirnya pemerintah membangunkan kembali pasar yang terbakar tadi sehingga para pedagang tetap bisa berjualan sampai sekarang ini, imbuhnya.
Karena amanah dari orang tuanya yang sedang sakit-sakitan Sumiati mewakili keluarganya meminta dua pilihan tersebut kepada pemerintah daerah.
Pemerintah sendiri diyakini tidak memiliki bukti kalau tanah yang dibangun pasar tersebut adalah tanah milik pemda, dari penelurusan korankontras ke bagian tata pemerintahan dan bagian lain memang pemda Tabalong sampai saat ini tidak memegang selembar surat pun yang membuktikan pemkab kuasa atas tanah tersebut.
H.Fahrudin bagian tata pemerintahan Pemkab Tabalong mengakui sampai saat ini mereka belum ada melihat surat tanah pasar jaro yang dimiliki pemkab, namun demikian pihaknya sedang melakukan investigasi kemungkinan kepemilikan pemkab.
biasanya dokumen pengadaan tanah jaman dulu ada di BPN dan kita belum kesana, mudah-mudahan adaterangnya.
Pemerintah sendiri menurutnya tidak bisa serta merta membebaskan pasar seperti yang diminta dari warga yang mengklaim harus ada dasarnya bagi pemkab untuk membabaskannya (boel)