Meskipun telah dihentikan sementara aktivitas pertambangannya oleh Dinas ESDM Tabalong, PT Ciracap Sumber Prima (CSP) masih nekat menambang batu bara di desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupten Tabalong.
Karena ulahnya inilah beberapa tokoh masyarakat Desa Bongkang dan desa disekitarnya di dampingi LSM Tabalong mendatangi DPRD Tabalong senin tadi, mereka mengadukan apa yang dilakukan oleh perusahaan batubara pemegang IUP tersebut pada wakil mereka di Graha Sakata.
Firma Yusi,SP salah seorang penggiat LSM di Tabalong yang ikut hadir dalam pertemuan tesebut mengatakan keheranannya terhadap perusahaan batu bara yang menambang tanpa persetujuan masyarakat sekitar ‘ dari keterangan warga mereka menolak adanya perusahaan tambang batubara di desa mereka sejak pertemuan sosialisasi untuk amdal perusahaan”jelasnya kepada korankontras.net.
“bahkan kepala adat di desa Kinarum dan sekitarnya menyatakan penolakan tersbut melalui surat resmi, tapi mengapa perusahaan terus bisa menambang?” tanya pria berkacamata itu.
Iwan penggiat LSM lainnya mengatakan kalau apa yang sudah dilakukan oleh PT CSP adalah kegiatan illegal karena sudah dihentikan tapi tetap menambang.
“ironisnya lagi pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT CSP terang Firman lagi sangat dekat dengan pemukiman penduduk “sekitar 100 meter dari pintu masjid”terangnya mengutip keterangan dari warga.
Bila PT CSP tetap terus melakukan aktivitasnya warga akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan meminta mengehentikan secara paksa semua aktivitas pertabmangan batubara di desa mereka.
Masyarakat akan mengadukan kepada pihak berwajib bila perusahaan terus melakukan kegiatannya di desa mereka.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tabalong, Drs.H.Imam Fahrulazi mengatakan pihaknya bukan eksekutor bila perusahaan setelah dihentikan masih nekat menambang tapi itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum
“kita tidak bisa jauh bertindak kita sebatas memberikan surat penghentian saja”tandasnya.
PT CSP seperti diberitakan korankontras.net terdahulu kegiatan penambangan batubaranya dihentikan oleh Dinas ESDM karena tidak memenuhi syarat. (kts)